JAKARTA — Langkah tegas penegakan hukum dan pembenahan internal kembali ditunjukkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat (24/7/2026). Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan marathon oleh Tim 9 Kejaksaan Agung. Pemeriksaan intensif yang berlangsung di ruang penyidikan khusus Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan ini dilakukan guna mendalami dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tindak pidana korupsi serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejak pagi hari, suasana di sekitar Gedung Utama Kejaksaan Agung tampak berbeda dari biasanya. Pengamanan diperketat oleh gabungan aparat kepolisian dan personel Pengamanan Dalam (Pamdal) Kejagung menyusul hadirnya gelombang massa aksi yang menggelar demonstrasi di depan pintu gerbang utama. Para pengunjuk rasa menyuarakan aspirasi agar proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih, meskipun perkara ini menyentuh mantan pejabat teras di lingkup korps adhyaksa itu sendiri.
Proses pemeriksaan berlangsung secara tertutup di ruang penyidikan khusus. Tim 9, yang dibentuk secara independen untuk mengusut perkara ini, mencecar Febrie Adriansyah dengan puluhan pertanyaan mendalam. Fokus utama penyidikan mengarah pada penelusuran rekam jejak transaksi keuangan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta asal-usul sejumlah aset yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana mencurigakan selama masa jabatannya.
Di luar gedung, situasi sempat menghangat ketika massa aksi membentangkan spanduk besar dan melakukan orasi secara bergantian. Kehadiran massa menuntut agar Kejaksaan Agung membuktikan komitmennya dalam menyapu bersih praktik korporatisme dan penyalahgunaan wewenang di tubuh internal. Kendati diwarnai riuh orasi dan yel-yel tuntutan keadilan, aparat kepolisian bersama personel pengamanan dalam Kejagung berhasil menjaga situasi tetap kondusif hingga massa membubarkan diri secara tertib.
Kasus ini menjadi ujian krusial bagi Kejaksaan Agung dalam menjaga kepercayaan publik (public trust). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pembentukan Tim 9 dan pelaksanaan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah merupakan bukti nyata bahwa hukum berlaku setara bagi siapa saja (equality before the law). Pihak Kejaksaan Agung memastikan tidak akan menutupi fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan, serta berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan terbaru dari hasil pemeriksaan Tim 9 secara berkala kepada publik demi menjamin akuntabilitas serta transparansi penegakan hukum di Indonesia.