1. Reformasi Kepailitan Lintas Negara
BALI — Pesatnya arus investasi asing dan ekspansi bisnis korporasi multinasional di Indonesia memicu desakan mendesak untuk memperbarui sistem hukum kepailitan nasional. Dalam gelaran Indonesia Insolvency Conference 2026 yang berlangsung di Bali pada pertengahan Juli ini, Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia bersama para praktisi hukum perdata, hukum bisnis, akademisi, dan Pemerintah Republik Indonesia menyuarakan pentingnya pengadopsian UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency ke dalam sistem hukum kepailitan nasional.
Desakan ini muncul karena Undang-Undang Kepailitan yang berlaku saat ini belum memiliki regulasi yang kuat untuk mengeksekusi aset perusahaan asing di luar negeri maupun menangani penagihan piutang lintas negara secara efektif. Selama ini, proses pengurusan aset dan penyelesaian sengketa utang-piutang perusahaan yang memiliki cabang atau aset di luar negeri sering kali terbentur oleh benturan yurisdiksi. Tanpa adanya aturan kepailitan lintas negara yang terintegrasi, kurator Indonesia kerap kesulitan meminta pengakuan dari pengadilan asing saat hendak mengeksekusi aset debitor di luar negeri. Begitu pula sebaliknya, kreditor asing menghadapi ketidakpastian hukum saat menagih haknya di Indonesia.
Sebagai langkah nyata, para pihak terkait mendorong Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah untuk segera memasukkan ketentuan adopsi standar UNCITRAL tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional revisi Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pengadopsian standar internasional ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi kreditor maupun debitor, sekaligus meningkatkan kepastian investasi dan daya saing ekonomi Indonesia di mata dunia.
2. Rencana Revisi UU Perlindungan Konsumen oleh Kemendag
JAKARTA — Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi menargetkan pengerjaan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat segera memasuki pembahasan intensif di Gedung DPR RI Jakarta pada akhir Juli 2026. Langkah strategis ini diambil setelah regulasi penjamin hak konsumen tersebut menginjak usia 27 tahun tanpa pernah mengalami perubahan mendasar, padahal peta transaksi perdagangan di Indonesia telah bergeser secara masif ke ranah digital.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang dibuat pada era pra-internet dinilai tidak lagi mampu mengakomodasi kerugian konsumen akibat skema e-commerce, kecerdasan buatan, iklan terotomatisasi, serta kebocoran data digital. Jutaan transaksi yang terjadi setiap hari di platform e-commerce membawa celah kekosongan hukum yang sangat besar, di mana mayoritas aduan masyarakat berfokus pada penipuan belanja daring, barang fiktif, transaksi tanpa izin, hingga kebocoran data pribadi oleh sistem terotomatisasi.
Melalui pembahasan revisi undang-undang ini, pemerintah dan DPR menyusun klausul baru mengenai kewajiban pertanggungjawaban hukum tidak hanya bagi penjual, tetapi juga platform penyedia tempat atau marketplace. Selain itu, aturan baru ini dirancang untuk mewajibkan transparansi sistem algoritma penjualan, memberikan kepastian ganti rugi secara transparan, serta memperkuat perlindungan bagi kelompok konsumen rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas dari praktik perdagangan digital yang manipulatif.
3. Penyidikan Internal & Pergantian Kepemimpinan Jampidsus Kejagung
JAKARTA — Momen bersejarah sekaligus ujian berat bagi transparansi penegakan hukum terjadi di Gedung Kejaksaan Agung RI Jakarta pada Jumat, 24 Juli 2026. Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi melantik Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang baru untuk menggantikan posisi Febrie Adriansyah. Pelantikan ini berlangsung di tengah langkah tegas penegakan hukum internal Kejaksaan Agung yang secara resmi menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terkait dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.
Langkah tegas mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan Tindak Pidana Pencucian Uang secara independen ini dilakukan guna menjaga kredibilitas serta kebersihan instansi penegak hukum Korps Adhyaksa. Guna menjamin bahwa proses hukum berjalan transparan dan terbebas dari benturan kepentingan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono secara khusus membentuk tim penyidik independen yang dikenal sebagai Tim 9. Tim ini diperkuat oleh sembilan jaksa senior berlatar belakang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberi wewenang penuh di bawah kendali Jamwas untuk memimpin penyidikan secara terbuka serta membongkar aliran dana dan indikasi keterlibatan pihak lain.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menginstruksikan Jampidsus Kuntadi yang baru dilantik untuk segera melakukan konsolidasi internal, mengawal penanganan kasus korupsi kelas berat tanpa tebang pilih, serta membuktikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan Agung tidak ragu menindak oknum internal demi menegakkan prinsip clean governance.
4. Sidang Pengujian UU HKPD di Mahkamah Konstitusi
JAKARTA — Perdebatan mengenai batasan wewenang anggaran antara pemerintah pusat dan daerah kembali mencuat dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta sepanjang Juli 2026. Permohonan judicial review ini diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran selaku Pemohon, berhadapan dengan DPR dan Pemerintah selaku Termohon di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ini menyoal mekanisme pemotongan dan penyesuaian Alokasi Dana Transfer ke Daerah secara sepihak yang dialihkan untuk mendanai program-program strategis nasional, salah satunya program Makan Bergizi Gratis. Pemohon menilai kebijakan penyesuaian anggaran secara terpusat ini berpotensi melanggar kewenangan otonomi daerah serta mereduksi makna otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD 1945. Pemotongan Dana Transfer ke Daerah secara mendadak terbukti mengganggu penganggaran APBD di berbagai kabupaten dan kota, yang pada akhirnya mengorbankan alokasi dana untuk layanan publik primer seperti infrastruktur lokal dan kesehatan warga.
Dalam persidangan tersebut, Pemohon mendesak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal-pasal penyesuaian anggaran otomatis yang memberi wewenang sepihak kepada pemerintah pusat. Pembatalan klausul ini dinilai penting agar daerah tidak kehilangan wewenang dalam menentukan prioritas pembangunan daerahnya sekaligus mengembalikan hak konstitusional daerah dalam mengelola keuangan secara mandiri.
5. Penghentian Operasi Modus Investasi & Transaksi Ilegal oleh OJK
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal kembali mengambil langkah tegas dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan finansial digital. Pada akhir Juli 2026, Satgas PASTI OJK secara resmi menghentikan seluruh operasional entitas Snapboost melalui pengawasan nasional yang terpusat di Jakarta. Platform tersebut terbukti menjalankan kegiatan penindakan transaksi keuangan dan investasi ilegal tanpa izin dari regulator resmi.
Penindakan hukum ini dipicu oleh maraknya skema penipuan keuangan berbasis Click to Earn dan klaim investasi palsu berkedok promosi media sosial yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat, Snapboost melancarkan aksinya dengan menjanjikan imbal hasil tinggi serta bonus harian kepada korban hanya dengan menyukai atau membagikan konten di media sosial setelah menyetorkan sejumlah uang deposit. Sekretariat Satgas PASTI mengungkapkan bahwa model bisnis ini merupakan modus penipuan berkedok skema ponzi yang berisiko tinggi membobol dana masyarakat.
Guna memberantas praktik ilegal tersebut, Satgas PASTI melakukan pemblokiran situs web, aplikasi, dan akun media sosial terkait, serta bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital beserta pihak perbankan untuk membekukan rekening bank penampung dana. Seiring dengan penindakan ini, OJK kembali mengimbau publik agar selalu memverifikasi legalitas lembaga keuangan dan tidak mudah tergiur oleh tawaran keuntungan yang tidak rasional.