Jagat maya kembali dihebohkan dengan nama YouTuber Bigmo. Kali ini, sorotan publik tertuju pada cuplikan siaran langsung yang viral karena diduga melibatkan seorang anak dalam promosi rokok elektrik atau vape. Konten tersebut memicu kritik dari warganet dan mendapat perhatian sejumlah lembaga perlindungan anak yang menilai tayangan itu berpotensi memberikan dampak negatif terhadap tumbuh kembang anak.
Di tengah ramainya perbincangan, Bigmo dikabarkan telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga anak yang terlibat serta membuat surat pernyataan sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, langkah tersebut justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah permintaan maaf dapat menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, terdapat dua jenis tindak pidana, yakni delik aduan dan delik biasa. Delik aduan hanya dapat diproses apabila terdapat pengaduan dari korban atau pihak yang berhak mengadu. Sementara itu, delik biasa dapat diproses oleh aparat penegak hukum tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari korban.
Apabila dugaan pelanggaran dalam kasus ini berkaitan dengan ketentuan perlindungan anak atau peraturan lain yang termasuk kategori delik biasa, maka permintaan maaf maupun surat pernyataan kepada keluarga anak tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Penyidik tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat, temuan aparat penegak hukum, maupun bukti-bukti yang telah beredar di ruang publik.
Meskipun demikian, permintaan maaf bukan berarti tidak memiliki nilai dalam proses hukum. Surat pernyataan tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi aparat penegak hukum, misalnya sebagai indikator sikap kooperatif dari pihak yang diperiksa atau sebagai faktor yang dapat dipertimbangkan dalam penegakan hukum. Namun, perlu dipahami bahwa permintaan maaf bukan merupakan alasan hukum yang secara otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana seseorang.
Hingga saat ini, proses hukum terkait dugaan kasus tersebut masih terus berlangsung. Penentuan pasal yang akan diterapkan serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang berhasil dikumpulkan selama proses penyelidikan dan penyidikan.