Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait PT Asabri. Langkah ini terjadi hanya sepekan setelah Hotman resmi menerima surat kuasa untuk mendampingi Febrie.
Berbeda dari kesan bahwa pengunduran diri ini terkait pertimbangan strategi hukum, Hotman menegaskan keputusannya murni didasari kondisi kesehatannya yang menurun akibat saraf kejepit. Ia menderita penyakit saraf terjepit yang semakin parah dan telah menjalani operasi di Singapura pada 9 Juli 2026.
"Saya sudah dari dua hari lalu sudah kasih tahu ke klien saya, Febrie, sekarang jadi mantan Jampidsus, saya mengundurkan diri," kata Hotman di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Hotman menjelaskan bahwa setelah operasi, ia sempat kembali aktif bekerja karena padatnya jadwal, sehingga kondisinya kembali memburuk. Pengunduran dirinya, ia tegaskan, bukan didasari persoalan hukum yang dihadapi kliennya, melainkan semata karena kondisi kesehatan.
Febrie disebut memaklumi dan menerima keputusan tersebut. Untuk selanjutnya, Febrie akan didampingi tim kuasa hukum dari Massagus Farizi & Partners, seorang pensiunan jaksa senior yang pernah bekerja sama dengan Hotman.
Kejaksaan Agung terus memperdalam penyidikan. Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang secara khusus menyasar dugaan tindak pidana pencucian uang, setelah menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Polri.
Sprindik baru ini melengkapi tiga sprindik sebelumnya yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara pemasok PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri. Untuk menangani perkara ini, Kejagung membentuk Tim 9 yang beranggotakan sembilan jaksa, dengan tujuan menghindari resistensi antara tim penyidik dan tersangka.
Dalam perkembangan terbaru, Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan TPPU pada Rabu (22/7/2026) karena alasan kesehatan, dan dijadwalkan kembali diperiksa pada Jumat (24/7/2026).
Menanggapi dinamika kasus ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan penanganan kasus Febrie Adriansyah masih berada pada tahap awal penyidikan dan proses masih dapat berkembang, termasuk kemungkinan penahanan ke depannya.
Yusril juga menilai KPK belum perlu mengambil alih penanganan kasus ini dari Kejaksaan Agung. Ia menjelaskan bahwa dari aspek hukum acara, penyidikan yang dilakukan langsung oleh Kejaksaan dinilai lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu lembaga.
BY : hhhh