Jakarta - Di tengah ketidakpastian krisis global dan eskalasi konflik di Timur Tengah yang memicu lonjakan harga minyak dunia, Presiden Prabowo Subianto mendorong langkah penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Salah satu opsi yang sedang dikaji oleh Pemerintah adalah penerapan kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pekerja Swasta.
Wacana ini pertama kali disampaikan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Jumat (13/3/2026). Presiden meminta jajarannya untuk mempelajari berbagai langkah antisipatif yang diambil negara lain, seperti Pakistan, yang menerapkan pengurangan hari kerja dan WFH hingga 50 persen sebagai critical measures menghadapi krisis energi.
"Tentunya kita juga sekarang harus melakukan langkah-langkah yang proaktif, dalam arti kita harus melakukan penghematan konsumsi BBM. Kita tidak bisa menganggap bahwa apapun terjadi kita aman," ujar Presiden Prabowo saat itu.
Presiden menilai pengalaman Indonesia saat pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa sistem kerja jarak jauh mampu menciptakan efisiensi dan mengurangi konsumsi BBM dalam jumlah signifikan. "Umpamanya berapa ASN dan pejabat tidak usah ke kantor, mengurangi macet dan melaksanakan penghematan besar-besaran," imbuhnya.
Memasuki akhir Maret 2026, rencana kebijakan WFH untuk penghematan BBM memasuki tahap finalisasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa skema kebijakan ini tinggal menunggu persetujuan akhir (restu) dari Presiden Prabowo Subianto.
Airlangga memberi sinyal bahwa pengumuman resmi akan dilakukan sebelum April 2026. "Sebelum April. Kira-kira minggu ini," ujarnya singkat di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Kebijakan WFH ini direncanakan akan mulai diterapkan pada Maret 2026. Kebijakan ini tidak hanya menyasar ASN, tetapi juga berupa imbauan bagi sektor swasta. Koordinasi intensif terus dilakukan antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri.
Meski demikian, Pemerintah menyadari bahwa tidak semua sektor dapat menerapkan WFH secara seragam. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa sektor-sektor strategis yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti pelayanan publik langsung, industri manufaktur, dan sektor perdagangan fisik, tetap harus bekerja di kantor.
Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi sekolah dengan pertimbangan yang matang, terutama demi menjaga kualitas pendidikan di Indonesia. Salah satu alasan utamanya adalah untuk mencegah terjadinya penurunan hasil belajar siswa atau learning loss yang sebelumnya sempat terjadi ketika sistem pembelajaran daring diterapkan secara luas. Keputusan ini diambil oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, pada tanggal 25 Maret 202.
Selain itu, Pemerintah menilai bahwa interaksi langsung antara Guru dan Siswa masih menjadi metode paling efektif dalam proses pendidikan. Menteri Pratikno menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka tidak hanya penting untuk pemahaman materi, tetapi juga sangat berperan dalam pembentukan karakter Siswa. Oleh karena itu, saat ini tidak ada urgensi untuk kembali menerapkan sistem pembelajaran daring.
Di sisi lain, Pemerintah juga menempatkan sektor pendidikan sebagai prioritas yang tidak boleh ditangani secara tergesa-gesa. Fokus utama kebijakan saat ini adalah pada upaya revitalisasi sekolah serta peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh, sehingga setiap keputusan harus dipertimbangkan secara hati-hati.
Pengalaman selama pandemi COVID-19 juga menjadi pelajaran penting. Saat itu, pembelajaran jarak jauh menghadapi berbagai kendala, mulai dari kesiapan tenaga pengajar, keterbatasan sarana dan prasarana, hingga meningkatnya beban yang harus ditanggung oleh Orang Tua Siswa. Hal-hal tersebut berdampak pada menurunnya kualitas pembelajaran yang diterima oleh Siswa.
Sebagai penegasan, Ment
eri Sosial Saifullah Yusuf juga memastikan bahwa kebijakan WFH yang berlaku di lingkungan Kementerian Sosial tidak diterapkan pada sekolah-sekolah rakyat di bawah naungannya. Dengan demikian, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung secara normal melalui sistem tatap muka di sekolah.by: angkat besi