Jakarta — Pemerintah Indonesia memastikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2026. Kebijakan ini diambil di tengah lonjakan harga minyak mentah dunia yang dipicu eskalasi konflik di Timur Tengah.
Keputusan yang diumumkan pekan lalu langsung memicu perhatian publik. Pasalnya, harga minyak global saat ini telah melampaui asumsi makro Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang ditetapkan sebesar US$70 per barel.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah melalui perhitungan matang, termasuk simulasi skenario terburuk dengan harga minyak mencapai US$100 per barel.
“Subsidi terhadap BBM akan terus diberikan hingga akhir tahun dan harga BBM bersubsidi tidak akan naik. Anggaran kita cukup,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Pemerintah menilai, harga BBM tetap stabil merupakan langkah penting untuk melindungi daya beli masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyebutkan bahwa kenaikan BBM berpotensi memicu inflasi dan meningkatkan biaya hidup melalui efek berantai pada sektor logistik dan transportasi.
Menurut Purbaya, menaikkan harga BBM hanya akan memindahkan beban dari pemerintah kepada masyarakat. “Ketika BBM naik, beban hidup rakyat, terutama yang kecil, akan terganggu,” tegasnya.
Dari sisi fiskal, pemerintah memastikan kondisi APBN tetap solid. Defisit anggaran diproyeksikan hanya naik tipis menjadi 2,88% dari Produk Domestik Bruto (PDB), masih berada di bawah batas aman 3%.
Selain itu, pemerintah memiliki cadangan dana yang cukup besar berupa Sisa Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp420 triliun yang dapat digunakan sebagai bantalan menghadapi lonjakan harga energi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Setiap kebijakan sudah kami hitung, dan anggaran kita cukup,” ujar Purbaya.
Kenaikan harga energi global juga membawa dampak positif bagi Indonesia sebagai negara penghasil sumber daya alam. Lonjakan harga batu bara, nikel, dan tembaga berpotensi meningkatkan pendapatan negara.
Pemerintah berencana mengoptimalkan penerimaan dari sektor ini, termasuk melalui skema pajak keuntungan tak terduga atau windfall tax, untuk menutup beban subsidi BBM yang meningkat.
Sementara itu, kebijakan penahanan harga hanya berlaku untuk BBM bersubsidi. Untuk BBM non-subsidi seperti Pertamax, pemerintah masih melakukan evaluasi bersama PT Pertamina.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa harga BBM non-subsidi relatif stabil selama harga minyak dunia berada di bawah US$97 per barel, meskipun tetap bergantung pada dinamika pasar.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih tenang tanpa tekanan kenaikan harga energi sepanjang sisa tahun 2026.