GOLONGAN ORANG YANG DIPERBOLEHKAN TIDAK BERPUASA

 


Puasa Ramadhan memang telah diwajibkan untuk dilaksanakan bagi umat muslim. Namun, tahukah kamu terdapat beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa? Yuk simak siapa saja itu.

  1. Anak Kecil yang Belum Baligh

Tidak diwajibkan berpuasa karena mereka belum memiliki kewajiban agama dan belum memahami makna dan tanggung jawab berpuasa. Dapat dikatakan baligh apabila:

  • Pada usia 9 tahun Hijriyah telah keluar air mani untuk anak laki-laki.

  • Pada usia 9 tahun Hiriyah telah keluar darah haid untuk anak perempuan.

  • Apabila tidak keluar air mani bagi anak laki-laki dan darah haid bagi anak perempuan, maka tunggu sampai usia 15 tahun. Di usia genap 15 tahun baik tidak keluar air mani ataupun darah haid, maka dia tetap sudah dianggap telah baligh.

Ketika sudah memasuki usia baligh, tidak ada kewajiban bagi mereka untuk mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain setelah Ramadhan (qadha) ataupun memberi makanan pokok atau nilai setara (misalnya 1,5 kg beras per hari) kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa di bulan Ramadhan (fidyah).

  1. Orang Gila

Tidak diwajibkan berpuasa karena dengan kondisi mentalnya yang tidak stabil maka tidak akan mampu untuk menjalankan puasa dengan baik. Menurut para Ulama terdapat 2 kategori orang gila yaitu orang gila karena disengaja dan orang gila yang tidak disengaja.

  • Orang gila karena disengaja wajib membayar puasa dengan qadha, namun tidak wajib membayar fidyah.

  • Orang gila yang tidak disengaja tidak wajib qadha puasa dan tidak wajib pula membayar fidyah.

  1. Orang yang Sedang Sakit Parah Tidak Mampu Puasa

Dalam kondisinya ditakutkan dapat menghambat proses penyembuhan dan memperburuk kesehatan sehingga diperbolehkan tidak berpuasa. Bila sembuh wajib mengganti dengan qadha dan tidak usah membayar fidyah. Namun, apabila kondisi sakitnya tidak memiliki harapan untuk sembuh maka tidak wajib qadha tapi wajib membayar fidyah.

  1. Orang Tua Renta yang Lemah

Lemahnya fisik orang tua ditakutkan dapat membahayakan kesehatan, maka dari itu diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Mereka tidak diwajibkan untuk qadha namun wajib membayar fidyah.

  1. Musafir (Minimal Jarak 84 km)

Seseorang yang dalam perjalanan jauh boleh tidak berpuasa untuk memudahkan perjalanan dan mengindari beban. Mereka wajib mengganti puasa dengan qadha, namun tidak wajib membayar fidyah.

  1. Wanita yang Sedang Hamil atau Menyusui

Dikhawatirkan dapat membahayakan diri dan kesehatan janin maupun gizi bayi, maka mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Mereka wajib mengganti puasa dengan qadha apabila memang khawatir dengan kesehatan sendiri maupun kesehatan anaknya. Namun, apabila yang dikhawatirkan hanya kesehatan anaknya, maka wajib mengganti puasa qadha dan wajib membayar fidyah.

  1. Wanita yang Sedang Haid atau Nifas

Wanita yang sedang haid dikatakan dapat mempengaruhi kemampuan berpuasa dan beribadah. Begitu juga dengan wanita yang sedang nifas, ia membutuhkan perawatan yang khusus, maka dari itu mereka boleh tidak berpuasa. Meskipun begitu, mereka wajib mengganti puasa dengan qadha, tanpa membayar fidyah.

Nah sekarang sudah tahukan golongan-golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Teman-teman gimana nih puasa nya? Jangan sampai batal puasa karena sengaja ya!


Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post