TUAL, MALUKU — Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor kembali menggemparkan publik setelah seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial AT meninggal dunia usai diduga dipukul menggunakan helm oleh Bripda MS saat sedang bertugas di wilayah Kota Tual, Maluku Tenggara, Kamis pagi, 19 Februari 2026. Kejadian ini memicu gelombang kecaman luas dari berbagai kalangan, termasuk pejabat negara dan masyarakat.
Peristiwa bermula ketika AT bersama kakaknya, NK (15), sedang berkendara menggunakan sepeda motor di sekitar ruas Jalan RSUD Maren Hi Noho Renuat tidak jauh dari Kampus Uningrat. Keduanya melintas di jalan menurun yang menjadi lokasi patroli Brimob yang sedang melakukan kegiatan cipta kondisi.
Menurut keterangan keluarga, Bripda MS tiba-tiba menghadang kedua remaja tersebut. Tanpa peringatan yang jelas, MS diduga mengayunkan helm taktis ke arah kepala AT hingga korban terjatuh dari motor. Akibat hantaman keras itu, AT mengalami luka parah dan kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk perawatan medis. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal pada siang harinya.
Kakak korban, NK, juga mengalami cedera fisik akibat kecelakaan tersebut. Keluarga korban menyatakan bahwa AT dan NK tidak terlibat dalam konvoi atau aktivitas balap liar yang sebelumnya sempat dilaporkan terjadi di lokasi oleh warga.
Menindaklanjuti kejadian itu, Polres Tual menetapkan Bripda MS sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Penyidikan pidana berjalan di Polres Tual, sementara pelanggaran disiplin dan kode etik anggota tengah ditangani secara internal oleh Bidpropam Polda Maluku dengan pemeriksaan yang berlangsung intensif di Ambon. Sidang kode etik direncanakan digelar dalam beberapa hari ke depan.
Sanksi pidana yang dihadapi tersangka antara lain pasal penganiayaan yang berujung kematian sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Peristiwa ini mendapat kecaman dari berbagai pihak. Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mengecam keras tindakan represif tersebut dan meminta proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan tegas agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Dia menekankan pentingnya ruang publik dan pendidikan sebagai tempat aman bagi anak-anak sekolah.
Selain itu, Coordinating Minister for Law and Human Rights Yusril Ihza Mahendra menyatakan keprihatinan mendalam atas kematian AT. Ia menegaskan tidak ada aparat negara yang kebal hukum, serta menyerukan proses pidana dan sidang etik dilakukan secara adil dan tegas.
Pihak Mabes Polri melalui Kepala Divisi Humas, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban serta masyarakat luas atas tindakan oknum Brimob yang mencederai nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Polri menegaskan akan mengawal proses hukum secara transparan dan akuntabel, serta mengajak masyarakat ikut mengawasi jalannya penyidikan dan sidang disiplin.