Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akhirnya dijatuhi vonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider, dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.
Hakim menyatakan dakwaan primer dari jaksa tidak terbukti, namun Nadiem dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain hukuman penjara, Nadiem juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 809 miliar, dengan ketentuan jika tidak mampu membayar maka harta kekayaannya dapat disita dan dilelang.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yang meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti senilai total sekitar Rp 5,6 triliun, sebagaimana dilansir dari Kompas.id.
Dokumen putusan lengkap kasus ini ternyata sangat tebal. Majelis hakim memutuskan tidak membacakan seluruh dokumen putusan yang mencapai 1.146 halaman dalam sidang, dan hanya membacakan bagian pertimbangan hukum sepanjang 122 halaman serta amar putusan. Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menjelaskan bahwa putusan lengkap nantinya dapat diakses oleh pihak terkait melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setelah proses verifikasi dan penandatanganan selesai.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026) ini merupakan muara dari kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2020–2022 yang menurut jaksa dilakukan demi keuntungan pribadi dan berdampak terhadap kualitas pendidikan di Indonesia. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.567.888.662.716 (sekitar Rp 1,56 triliun), dan perbuatan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SD Sri Wahyuningsih, eks Direktur SMP Mulyatsyah, dan eks staf khusus Jurist Tan.
Sebelum sidang putusan dimulai, dilansir dari Kompas TV, Nadiem tampak mengenakan kemeja batik dan memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.45 WIB didampingi istrinya Franka Franklin, disambut keluarga, kerabat, hingga sejumlah pengemudi ojek online yang memberi dukungan. Sebelumnya ia berharap kebenaran dapat ditegakkan dalam putusan tersebut.
Perlu dicatat, vonis 10 tahun penjara ini merupakan vonis tingkat pertama dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sehingga masih berpotensi diajukan banding baik oleh pihak Nadiem maupun jaksa penuntut umum.
by: biji