Kasus dr. Icha Bergulir Panas: Kemenkes Janji Usut Tuntas, Parpol Ancam Pecat Kader yang Diduga Intimidasi

 


KUPANG — Kasus meninggalnya dr. Eliza Princilia Utami Pakaenoni alias dr. Icha (27), dokter di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, terus menjadi sorotan nasional. Dugaan intimidasi yang dialaminya saat bertugas memicu desakan dari pemerintah pusat, partai politik, hingga organisasi profesi kesehatan agar kasus ini diusut secara menyeluruh.

Insiden bermula pada 13 Juni 2026 di IGD RS Leona Kefamenanu, saat dr. Icha menangani pasien anak korban gigitan ular hijau yang merupakan rujukan dari RSUD Kefamenanu. Tiga legislator DPRD TTU disebut mendatangi IGD malam itu dan berbicara dengan nada tinggi kepada dr. Icha:

  1. Therensius Lazakar — Fraksi Partai Golkar (paman pasien)

  2. Norbertus Tubani — Fraksi PKB

  3. Veronika Lake — Fraksi PDI Perjuangan

Tekanan psikologis dari peristiwa itu disebut membuat kondisi mental dr. Icha terguncang hebat. Ia sempat menjalani pemeriksaan kejiwaan dan didiagnosis mengalami depresi berat sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, pada Jumat, 26 Juni 2026.

Sehari setelah kabar duka itu, Kementerian Kesehatan RI menyampaikan belasungkawa dan menegaskan komitmennya mengusut dugaan intimidasi tersebut. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan investigasi akan dilakukan bersama pihak-pihak terkait agar fakta terungkap secara objektif, transparan, dan akuntabel.

"Kami sangat prihatin atas peristiwa ini," ujar Aji di Jakarta, Sabtu (27/6/2026), sambil menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan berhak bekerja dengan aman dan terhormat, tanpa intimidasi maupun tekanan dalam bentuk apa pun.

Kemenkes juga menyatakan tidak akan mentoleransi segala bentuk perundungan atau penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan mana pun di Indonesia. Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Inspektorat Jenderal Kemenkes kini menangani langsung kasus ini, sembari pemerintah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi profesi, aparat hukum, dan pihak rumah sakit untuk memastikan perlindungan hukum serta dukungan psikososial bagi tenaga kesehatan. Publik juga diimbau menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar proses investigasi tidak terganggu.

Beberapa hari berselang, sikap tegas datang pula dari partai politik tempat tiga oknum anggota dewan bernaung. Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat, menegaskan partainya akan memproses kadernya, Veronika Lake, sesuai mekanisme internal — dengan sanksi yang bisa berjenjang, mulai dari peringatan lisan hingga pemecatan, tergantung tingkat pelanggaran yang terbukti.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, mengonfirmasi pihaknya telah menginstruksikan DPD Golkar Provinsi untuk segera memanggil Therensius Lazakar guna dimintai klarifikasi, sekaligus mengingatkan agar pejabat publik tidak bersikap tidak patut kepada masyarakat yang dilayaninya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh, mengecam keras dugaan intimidasi terhadap tenaga kesehatan. Ia memastikan PKB akan segera memanggil Norbertus Tubani untuk proses tabayun (klarifikasi), dan partai akan menjatuhkan sanksi disiplin apabila dugaan tersebut terbukti.

Di sisi lain, para anggota dewan yang disebut namanya mulai memberi keterangan. Therensius Lazakar mengakui nada bicaranya sempat meninggi di IGD malam itu, namun ia berdalih hal itu murni di picu kepanikan melihat kondisi keponakannya, bukan niat mengintimidasi.

Norbertus Tubani turut membantah tudingan intimidasi, dengan alasan serupa: situasi panik keluarga pasien. Veronika Lake, yang juga ikut dimintai keterangan, mengaku kehadirannya di rumah sakit malam itu tidak direncanakan — ia hanya menumpang kendaraan bersama rombongan rekan dewan yang singgah menjenguk pasien.

Terlepas dari klarifikasi para oknum dewan, pihak keluarga dr. Icha menilai tindakan tersebut telah menghancurkan kondisi mental korban. Keluarga memastikan tetap akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ketiga anggota dewan ke Polda NTT dan Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU. Polres TTU sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya serta menggandeng ahli hukum pidana dan psikologi forensik untuk mendalami kasus ini.


Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post