Ketika Konten Viral Menyentuh Reputasi Kampus: Antara Kritik, Satire, dan Pencemaran Nama Baik

 


Media sosial kembali menunjukkan betapa kuatnya pengaruh sebuah konten terhadap opini publik. Belum lama ini, sebuah video dari akun TikTok @podcastcampus menjadi viral pasa episode 142 setelah menyebut “UTM, Universitas Taktik Mencuri”, yang merujuk pada Universitas Trunojoyo Madura. Ungkapan tersebut dengan cepat memicu perdebatan di berbagai platform digital dan memunculkan respons dari mahasiswa maupun pihak UTM.

Host 1: "Hai, UTM!"

Host 2: "Halo."

Host 1: "Katanya anak UTM emang suka pada sedekah gitu ya?"

Host 2: "Hah, maksud?"

Host 1: "Itu lho, yang katanya baru juga semester satu tapi laptop, HP, motor, sepeda udah pada hilang."

Host 2: "Oh, itu mah hal biasa di UTM."

Host 1: "Hmm... jadi UTM tuh sebenarnya Universitas Trunojoyo Madura atau Universitas Taktik Mencuri?"

Tanggal 17 maret 2026 melalui surat edaran nomor: B/2315/UN46/KM.05.00/2026 Hal : Bantuan Report Akun, “Sehubungan dengan konten tiktok podcascampus edisi episode 142 rawan pencuri yang merugikan nama baik institusi UTM yang menyebut Universitas Trunojoyo Madura dengan padanan universitas taktik mencuri, maka melalui surat ini kami mohon bantuan untuk kita bersama sama melaporkan ke akun tiktok dengan panduan sebagai berikut https://www.tiktok.com/legal/report/feedback?lang=id-ID” 

Pihak Universitas Trunodjoyo Madura menilai narasi tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik terhadap institusi. Di era digital, citra lembaga pendidikan tidak hanya dibangun melalui prestasi akademik, tetapi juga melalui persepsi publik yang terbentuk di ruang digital. Sebuah narasi yang viral, meskipun bersifat singkat atau bernada candaan, berpotensi mempengaruhi cara masyarakat memandang suatu institusi.

Namun ada beberapa respons yang muncul dari kalangan mahasiswa UTM. Sebagian mahasiswa menyatakan dukungan terhadap kreator konten tersebut dan ada yang menentang keras terhadap konten pada akun @podcastcampus. Dengan alasan bahwa fenomena kehilangan barang sering terjadikehilangan sepeda motor di parkiran kampus yang pernah terjadi. Dalam perspektif ini, ungkapan tersebut dianggap sebagai bentuk kritik atau satire yang mencerminkan pengalaman nyata sebagian mahasiswa. 

“Dari narasi konten tersebut pasti terdapat perspektif berbeda. karena memang kalimat tersebut berisi fakta namun dengan penyampaian yang berlebihan. Terkait kalimat di awal seharusnya UTM berbenah mengenai keamanan di sekitar UTM. universitas taktik mencuri tidak lagi dianggap sebagai bentuk kritik/kreativitas konten. Karena universitas sendiri adalah tempat menimba ilmu, sangat disayangkan jika tempat belajar dikatakan sebagai taktik mencuri.” ujar C mahasiswa Hukum 24

Di sisi lain, tidak sedikit mahasiswa yang menolak keras narasi tersebut karena dianggap merendahkan almamater mereka. Narasi yang terkandung dalam unggahan tersebut berpotensi menciptakan citra negatif yang tidak adil terhadap seluruh civitas akademika.

“pencemaran nama baik terjadi ketika konten tersebut tidak lagi berfokus pada kebijakan, melainkan menyerang kehormatan atau reputasi kampus. Hal ini menjadi semakin bermasalah apabila informasi yang disampaikan tidak benar, dilebih-lebihkan, atau bahkan merupakan tuduhan tanpa dasar yang dapat membuat orang lain memandang negatif terhadap kampus tersebut. Dalam situasi seperti ini, meskipun dikemas dalam bentuk hiburan, satire, atau candaan, unsur hukum tetap bisa terpenuhi apabila ada niat atau dampak yang merugikan nama baik UTM. Perbedaan pandangan sebenarnya adalah sesuatu yang wajar, namun dalam kasus ini  sebagai mahasiswa UTM sendiri menentang akun dan konten video yang beredar. Karena pada dasarnya sebagai mahasiswa UTM sendiri tentunya sangat perlu untuk mempromosikan kampus kepada masyarakat luas dengan membangun citra positif, bukan malah mendukung konten yang dibuat untuk memberi citra buruk terhadap UTM” Ujar KF mahasiswa Hukum 23

Dari sudut pandang hukum, perdebatan ini menarik untuk dilihat dalam konteks kebebasan berekspresi dan batasannya. Di satu sisi, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik terhadap institusi atau fenomena sosial yang mereka alami. Kritik bahkan sering kali menjadi bagian penting dalam proses perbaikan suatu sistem. Namun di sisi lain, kebebasan berekspresi tidak bersifat absolut. Ketika sebuah pernyataan dianggap merendahkan atau merugikan reputasi pihak tertentu, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan adanya unsur pencemaran nama baik.

Kasus viral ini pada akhirnya tidak hanya menjadi persoalan antara kreator konten dan institusi kampus, tetapi juga menjadi refleksi mengenai bagaimana masyarakat memaknai kritik di era media sosial. Apakah sebuah ungkapan yang bernada satir dapat dianggap sebagai kritik yang sah? Ataukah ketika ungkapan tersebut telah membentuk stigma negatif terhadap suatu institusi, maka ia telah melampaui batas kebebasan berekspresi?

Perdebatan ini menunjukkan bahwa ruang digital tidak hanya menjadi tempat berbagi informasi, tetapi juga arena diskursus publik yang kompleks. Oleh karena itu, diperlukan kedewasaan dalam menggunakan kebebasan berekspresi, sekaligus kehati-hatian dalam merespons kritik agar tidak justru membatasi ruang dialog yang sehat.

Report akun solusi yang kurang tepat, tetapi kita sebagai mahasiswa menanggapi kejadian seperti ini dengan cara membuat konten tandingan untuk melawan konten mereka yang viral, jika kita hanya report akun tanpa adanya perlawanan bisa membuat khalayak umum menganggap apa yang disampaikan @podcastcampus itu benar. Sebagai contoh kita perlu membuat konten yang mempromosikan UTM dari sisi yang belum pernah kenali oleh khalayak umum.


Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post