Fakultas Hukum Universitas Trunodjoyo Madura Resmi Membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat

 



Fakultas Hukum Universitas Trunodjoyo Madura bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) secara resmi menyelenggarakan Pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke-7. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia hukum serta mencetak calon advokat yang profesional dan berintegritas di Indonesia.

Pembukaan PKPA Angkatan ke-7 secara resmi dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Trunodjoyo Madura, Helmy Boemiya, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa PKPA memiliki peran strategis dalam membekali peserta dengan pengetahuan hukum yang komprehensif, keterampilan praktis, serta pemahaman mendalam mengenai etika profesi advokat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“PKPA ini bertujuan untuk membekali para calon Adokat dengan pengetahuan, keterampilan, serta pemahaman etika profesi advokat. Melalui pendidikan ini, diharapkan para peserta mampu menjadi advokat yang profesional, berintegritas, dan senantiasa menjunjung tinggi nilai keadilan,” ujarnya.

Kegiatan pembukaan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 24 Januari 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama (RSU) Fakultas Hukum Universitas Trunodjoyo Madura, dan diikuti oleh para peserta PKPA yang berasal dari berbagai latar belakang akademik hukum.

Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat ini akan berlangsung melalui rangkaian kegiatan pembelajaran terstruktur yang meliputi penyampaian materi oleh para praktisi dan akademisi, diskusi interaktif, serta pendalaman praktik hukum. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut dirancang sebagai bentuk persiapan komprehensif bagi para peserta sebelum memasuki dunia profesi advokat secara resmi.

Melalui kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Trunodjoyo Madura dan PERADI, diharapkan penyelenggaraan PKPA ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam mencetak advokat yang tidak hanya memiliki kompetensi akademik dan praktis, tetapi juga menjunjung tinggi etika profesi serta tanggung jawab moral dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

By : Voice Of Law

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post