Karhutla 2026: Bencana Alam atau Kegagalan Tata Kelola?



By: Gypsophila

  Kebakaran hutan dan lahan yang meluas terjadi di sejumlah wilayah indonesia menjadi bencana alam yang sangat merugikan masyarakat Indonesia. Pasalnya bencana ini selain merusak alam, juga mengancam kesehatan warga. Dari Sumatra hingga Kalimantan, bara api yang meluap di lahan gambut menjalar, menyebabkan asap pekat yang bukan hanya menutup langit, namun mengganggu aktivitas masyarakat, serta menimbulkan kerugian ekonomi negara. Bahkan hal ini juga memicu ketegangan diplomatik dengan Malaysia dan Singapura. Dampak yang ditimbulkan bukan hanya dirasakan oleh warga negara Indonesia saja, namun warga negara Malaysia dan Singapura juga turut merasakan dampak yakni kabut yang meluas, sehingga dari hal ini lah banyak warga negara Malaysia dan Singapura yang menuntut penyelesaian segera. Dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, negara memiliki kewajiban absolut untuk melindungi rakyat dari ancaman ini untuk memperoleh hak lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pemerintah dalam bertanggung jawab untuk pencegahan dan penanganan karhutla harus mencapai beberapa hal. Pertama, pencegahan dan deteksi dini, dalam instruksi Presiden No.3 Tahun 2020 telah ditegaskan mengenai pentingnya pengawasan terpadu dan pemantauan melalui hotspot satelit, sayangnya di lapangan implementasinya masih lemah. Banyak daerah yang bergantung hanya pada laporan masyarakat saja, padahal teknologi seperti sensor tanah dan pemantauan muka air gambut harusnya dapat dimanfaatkan secara optimal. Kedua, penanganan operasional, water bombing dan operasi modifikasi cuaca memang dilakukan, namun koordinasi antar lembaga seperti BNPB, KLHK, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah harus memiliki komando terpadu untuk mencegah terjadinya tumpang tindih. 

Ketiga, penegakan hukum yang tegas, dalam Pasal 76 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dijelaskan bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang menjatuhkan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran izin lingkungan, bentuk sanksi administratifnya bisa berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan. Selain itu, dalam Pasal 98, ditegaskan pula bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran/kerusakan lingkungan hidup diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3–10 miliar. Dan dalam Pasal 99 ditegaskan bila perbuatan dilakukan sebab kelalaian, maka akan mendapat ancaman pidana penjara 1-3 tahun dan denda 1-3 miliar. Keempat, pemulihan ekosistem dan perlindungan warga, kebakaran yang terjadi tentu perlu rehabilitasi lahan gambut dan perlindungan atas kesehatan masyarakat yang terdampak harus dilakukan secara berkelanjutan. Tanpa hal tersebut, pemulihan ekosistem akan mengalami kerusakan.

Penetapan karhutla sebagai bencana nasional merupakan langkah strategis yang dapat diambil sebagai kebijakan. Status tersebut memberi penguatan akan koordinasi lintas sektor, memungkinkan alokasi anggaran lebih besar dan fleksibel, dan memberi legitimasi yang kuat bagi aparat dalam menindaki korporasi besar. Status tersebut juga dapat membuka peluang kerja sama internasional dalam teknologi pemadaman, rehabilitasi ekosistem, dan pendanaan. Tanpa adanya status tersebut, maka peristiwa karhutla ini hanya dinilai sebagai masalah lokal, padahal dampaknya telah bersifat nasional bahkan regional. 

Negara memiliki tanggung jawab yang absolut atas kerusakan lingkungan yang dampaknya meluas. Pemerintah seharusnya bukan hanya sekadar menyalahkan masyarakat atau korporasi, namun juga harus memastikan sistem pencegahan, penanganan, dan pemulihan yang berjalan secara efektif. Kebijakan pembangunan juga harus berpihak pada keberlanjutan. Jika orientasi pembangunan masih menekankan pada eksploitasi lahan gambut untuk kepentingan ekonomi jangka pendek, maka bisa saja peristiwa karhutla akan terus terulang kembali. Maka dari itu penetapan status karhutla sebagai bencana nasional merupakan langkah dalam melindungi rakyat serta ekosistem lingkungan. 

Peristiwa karhutla tidak haya sekedar asap yang mengganggu pernapasan, melainkan menjadi simbol lemahnya tata kelola lingkungan di Indonesia. Pemerintah harus proaktif untuk menjalankan strategi jangka panjang demi kebaikan bersama. Selain itu, masyarakat juga harus turut andil dalam mencegah adanya kerusakan lingkungan yang berakibat fatal dan melindungi alam sebisa mungkin. Penetapan karhutla sebagai bencana nasional adlaha langkah mendesak dalam memastikan koordinasi, anggaran, dan penegakan hukum yang agar dapat berjalan secara maksimal. Pada akhirnya, Pemerintah juga harus memiliki strategis dalam memulihkan kepercayaan rakyat, untuk menegaskan perlindungan atas lingkungan yang sehat di Indonesia. tanpa hal strategis perlindungan terhadap alam, setiap musim kemarau mungkin akan menjadi musim bencana bagi masyarakat.


Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post