Sabtu menjelang tengah malam, 27 Juni 2026, seorang bocah laki-laki berusia empat tahun sedang menemani ibunya berjualan teh di kawasan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan. Saat itu, ia bermain bersama teman-temannya di sekitar lokasi dan kemudian masuk ke area proyek pembangunan lapangan multifungsi yang diketahui telah dipagari seng. Di dalam area proyek terdapat lubang pondasi untuk pengecoran dengan kedalaman sekitar 3,5–4 meter dan diameter sekitar 30 × 30 sentimeter. Nahas, bocah tersebut terperosok ke dalam lubang hingga akhirnya meninggal dunia.
Tragedi tewasnya seorang balita yang terjatuh ke dalam lubang proyek kembali menyentil wajah pembangunan di Indonesia yang kerap mengabaikan aspek keselamatan publik. Berdasarkan informasi yang beredar, lubang proyek tersebut diduga tidak dilengkapi sistem pengamanan yang memadai, sehingga menimbulkan risiko bagi masyarakat, khususnya anak-anak yang berada di sekitar lokasi. Peristiwa ini tidak dapat dipandang semata sebagai musibah, melainkan harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kepatuhan penyelenggara proyek terhadap standar keselamatan kerja dan perlindungan masyarakat.
Dari perspektif hukum, penyelenggara proyek memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan area kerja agar tidak membahayakan pekerja maupun masyarakat sekitar. Kewajiban tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengharuskan setiap penyelenggaraan jasa konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Selain itu, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen hukum yang bertujuan mencegah terjadinya kecelakaan maupun kerugian terhadap pihak lain.
Apabila hasil penyelidikan membuktikan bahwa lubang proyek tidak dilengkapi pagar pembatas, rambu peringatan, atau bentuk pengamanan lain sebagaimana mestinya, maka kondisi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kelalaian. Dalam ranah pidana, kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP, yang mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Tidak hanya individu yang berada di lapangan, penegak hukum juga perlu menelusuri sejauh mana tanggung jawab pihak kontraktor, pelaksana proyek, hingga korporasi sebagai pihak yang memiliki kendali atas pelaksanaan pekerjaan. Pertanggungjawaban hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis apabila terdapat indikasi kegagalan sistem pengawasan maupun manajemen keselamatan.
Di sisi lain, peristiwa ini juga menjadi cerminan pentingnya fungsi pengawasan dari pemerintah dan instansi yang berwenang. Proyek konstruksi yang berada di lingkungan masyarakat seharusnya diawasi secara berkala untuk memastikan seluruh standar keselamatan benar-benar diterapkan. Lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang bagi pelanggaran prosedur yang pada akhirnya menimbulkan korban jiwa.
Proses hukum atas kasus ini harus berjalan secara objektif dan transparan. Apabila ditemukan unsur pidana, penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena adanya penyelesaian secara kekeluargaan. Perdamaian antara para pihak dapat menjadi bagian dari penyelesaian hubungan keperdataan, tetapi tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur-unsurnya telah terpenuhi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu mengusut kasus ini secara menyeluruh agar keadilan tidak hanya dirasakan oleh keluarga korban, tetapi juga menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara proyek konstruksi.
Ke depan, evaluasi terhadap manajemen keselamatan proyek harus menjadi prioritas. Sanksi yang tegas dan proporsional perlu dijatuhkan kepada pihak yang terbukti lalai sebagai bentuk efek jera sekaligus upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang. Kematian seorang balita tidak boleh dianggap sebagai risiko yang lumrah dalam pembangunan. Setiap proyek memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keselamatan masyarakat di sekitarnya. Ketika kelalaian dibiarkan tanpa pertanggungjawaban yang jelas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, melainkan juga prinsip fundamental bahwa setiap nyawa manusia wajib mendapat perlindungan hukum.