Penegakan hukum pidana tidak hanya berbicara soal menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga berhubungan erat kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Dalam hal ini kasus keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus kejahatan, khususnya narkotika, menjadi ironi serta tantangan berat bagi sistem peradilan pidana di Indonesia. Kasus eks Kapolres Bima Kota yang terlibat dalam jaringan narkoba menjadi contoh nyata bagaimana penuntutan pidana berada di “persimpangan” antara profesionalitas, integritas, dan kepastian hukum.
Berdasarkan laporan berita, kasus
ini bermula dari penangkapan beberapa tersangka. Penangkapan kemudian mengarah
pada keterlibatan oknum polisi, bahkan pejabat struktural. Hasilnya, ditemukan
aliran dana yang cukup besar hingga miliaran rupiah dari bandar narkoba kepada
oknum-oknum tersebut. Dari pemeriksaan yang dilakukan, terungkap bahwa
oknum-oknum ini diduga menerima uang dari jaringan narkoba. Uang itu diklaim
diterima melalui perantara internal kepolisian.
Kasus ini membuktikan bahwa
kejahatan narkotika tidak lagi berdiri sendiri sebagai tindak kriminal biasa.
Kini, kejahatan tersebut telah merambah ke dalam struktur penegakan hukum. Hal
ini sangat memprihatinkan karena aparat yang seharusnya menegakkan hukum dan
keadilan justru terlibat dalam kejahatan. Akibatnya, proses penuntutan pidana
menjadi berada dalam posisi yang sulit. Di satu sisi, penuntut dituntut untuk
tetap objektif. Namun, di sisi lain, mereka juga berpotensi menghadapi konflik
kepentingan.
Dalam kasus yang melibatkan pejabat
tinggi kepolisian, tantangan untuk menjalankan profesionalitas menjadi
semakin sulit. Seorang penuntut umum harus bekerja berdasarkan hukum dan alat
bukti yang sah, bukan dari tekanan politik, opini publik, atau bahkan hubungan
kekuasaan.
Sayangnya, kenyataan menunjukkan lain
dimana perkara yang melibatkan pejabat tinggi sering kali terkena intervensi,
baik secara langsung maupun tidak langsung. Ini bisa mengaburkan objektivitas
proses penuntutan. Oleh karena itu, penuntut umum harus memiliki integritas dan
profesionalitas yang tinggi untuk menghadapi tantangan ini.
Pada Pasal 1 angka 11 Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penuntutan adalah tindakan penuntut
umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang disertai permintaan
agar diperiksa dan diputus oleh hakim. Dengan demikian, jaksa sebagai penuntut
umum memegang peran strategis dalam menentukan apakah suatu perkara layak
dibawa ke pengadilan atau tidak.
Sebagai Penuntut umum harus bekerja
secara independen dan profesional. Mereka harus fokus pada fakta dan bukti yang
ada, bukan pada tekanan dari luar. Dengan demikian, proses penuntutan dapat
berjalan dengan adil dan transparan.
Begitu pula dengan integritas, integritas
yang dimaksud ialah konsisntensi antara nilai-nilai moral yang dipegang dengan
tindakan yang dilakukan. Pada proses penuntutan kasus ini, integritas jaksa
tercermin dari keberanian untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang
bulu. Prinsip equality before the law yang
ditulis Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa semua orang sama dihadapan
hukum. Oleh karena itu, keterlibatan aparat penegak hukum dalam tindak pidana
justru harus ditangani dengan standar yang lebih tinggi, bukan malah sebaliknya.
Eks Kapolri Bima Kota bahkan telah
dijatuhi sanksi kode etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap kode etik kepolisian. Ini menunjukkan
bahwa kesalahan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar
etika dan kelembagaan. Langkah tersebut sesuai dengan Pasal 23 ayat (7) KUHAP
Baru, yang mengatur bahwa penegak hukum yang melakukan pelanggaran dapat
dikenakan sanksi etik, administrasi, dan pidana. Namun, menjaga integritas
bukanlah hal mudah. Sistem peradilan pidana Indonesia masih menghadapi berbagai
persoalan yang kompleks, seperti budaya korupsi, konflik kepentingan, dan
lemahnya pengawasan internal. Adanya kasus narkotika, menjadi semakin rumit karena
jaringan kejahatannya yang terorganisir dan potensi keuntungan ekonomi yang
besar menjadi peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
Kepastian hukum merupakan aspek
penting dalam mewujudkan keadilan. Bahwa setiap proses penegakan hukum harus
berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Berdasarkan KUHAP, hal ini
meliputi keabsahan alat bukti, prosedur penangkapan, penahanan, dan pelimpahan
perkara. Pada Pasal 61-65 KUHAP Baru, apabila adanya ketidaksesuaian prosedur
dapat mengakibatkan batalnya penuntutan atau bahkan bebasnya terdakwa dari
hukuman.
Untuk meningkatkan kualitas
penuntutan, perlu dilakukan beberapa langkah penting. Pertama, kejaksaan harus
bebas dari pengaruh pihak luar. Kedua, sistem pengawasan dari dalam dan luar
harus ditingkatkan, termasuk peran Komisi Kejaksaan. Ketiga, transparansi harus
diterapkan dalam setiap tahap penuntutan agar masyarakat dapat mengawasinya.
Selain itu, perubahan hukum acara
pidana yang sedang dilakukan melalui pembaruan KUHAP diharapkan mampu mengatasi
kelemahan yang ada. Proses peradilan yang lebih digital, perlindungan hak
tersangka, dan pengaturan alat bukti modern merupakan langkah penting dalam
membentuk sistem peradilan yang lebih adil dan akuntabel.
Pada akhirnya, proses penuntutan
pidana bukan sekedar proses formal untuk membawa perkara ke pengadilan, tetapi
sebagai cerminan dari hukum itu sendiri. Jika aparat penegak hukum ikut
terlibat, ini menjadi ujian nyata bagi proses penuntutan apakah hukum itu
ditegakkan dengan adil dan tanpa pandang bulu. Jika hanya profesionalitas tanpa
integritas, maka itu akan menjadi formalitas kosong. Sementara integritas yang
tidak diiringi kepastian hukum itu akan menimbulkan ketidakadilan.
Oleh sebab itu, pentingnya
keseimbangan antara profesionalitas, integritas, dan kepastian hukum menjadi
pondasi utama disetiap proses penuntutan. Hanya dengan demikian yang dapat
memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum, dan tujuan hukum sendiri,
yaitu keadilan, dapat benar-benar terwujud.
(Penulis Artikel: Rifka Yunita)