PENUNTUTAN PIDANA DI PERSIMPANGAN: ANTARA PROFESIONALITAS, INTEGRITAS, DAN KEPASTIAN HUKUM DALAM KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KAPOLRES BIMA KOTA

Penegakan hukum pidana tidak hanya berbicara soal menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga berhubungan erat kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Dalam hal ini kasus keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus kejahatan, khususnya narkotika, menjadi ironi serta tantangan berat bagi sistem peradilan pidana di Indonesia. Kasus eks Kapolres Bima Kota yang terlibat dalam jaringan narkoba menjadi contoh nyata bagaimana penuntutan pidana berada di “persimpangan” antara profesionalitas, integritas, dan kepastian hukum.

Berdasarkan laporan berita, kasus ini bermula dari penangkapan beberapa tersangka. Penangkapan kemudian mengarah pada keterlibatan oknum polisi, bahkan pejabat struktural. Hasilnya, ditemukan aliran dana yang cukup besar hingga miliaran rupiah dari bandar narkoba kepada oknum-oknum tersebut. Dari pemeriksaan yang dilakukan, terungkap bahwa oknum-oknum ini diduga menerima uang dari jaringan narkoba. Uang itu diklaim diterima melalui perantara internal kepolisian.

Kasus ini membuktikan bahwa kejahatan narkotika tidak lagi berdiri sendiri sebagai tindak kriminal biasa. Kini, kejahatan tersebut telah merambah ke dalam struktur penegakan hukum. Hal ini sangat memprihatinkan karena aparat yang seharusnya menegakkan hukum dan keadilan justru terlibat dalam kejahatan. Akibatnya, proses penuntutan pidana menjadi berada dalam posisi yang sulit. Di satu sisi, penuntut dituntut untuk tetap objektif. Namun, di sisi lain, mereka juga berpotensi menghadapi konflik kepentingan.

Dalam kasus yang melibatkan pejabat tinggi kepolisian, tantangan untuk menjalankan profesionalitas menjadi semakin sulit. Seorang penuntut umum harus bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah, bukan dari tekanan politik, opini publik, atau bahkan hubungan kekuasaan.

Sayangnya, kenyataan menunjukkan lain dimana perkara yang melibatkan pejabat tinggi sering kali terkena intervensi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ini bisa mengaburkan objektivitas proses penuntutan. Oleh karena itu, penuntut umum harus memiliki integritas dan profesionalitas yang tinggi untuk menghadapi tantangan ini.

Pada Pasal 1 angka 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang disertai permintaan agar diperiksa dan diputus oleh hakim. Dengan demikian, jaksa sebagai penuntut umum memegang peran strategis dalam menentukan apakah suatu perkara layak dibawa ke pengadilan atau tidak.

Sebagai Penuntut umum harus bekerja secara independen dan profesional. Mereka harus fokus pada fakta dan bukti yang ada, bukan pada tekanan dari luar. Dengan demikian, proses penuntutan dapat berjalan dengan adil dan transparan.

Begitu pula dengan integritas, integritas yang dimaksud ialah konsisntensi antara nilai-nilai moral yang dipegang dengan tindakan yang dilakukan. Pada proses penuntutan kasus ini, integritas jaksa tercermin dari keberanian untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. Prinsip equality before the law yang ditulis Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa semua orang sama dihadapan hukum. Oleh karena itu, keterlibatan aparat penegak hukum dalam tindak pidana justru harus ditangani dengan standar yang lebih tinggi, bukan malah sebaliknya.

Eks Kapolri Bima Kota bahkan telah dijatuhi sanksi kode etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap kode etik kepolisian. Ini menunjukkan bahwa kesalahan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar etika dan kelembagaan. Langkah tersebut sesuai dengan Pasal 23 ayat (7) KUHAP Baru, yang mengatur bahwa penegak hukum yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi etik, administrasi, dan pidana. Namun, menjaga integritas bukanlah hal mudah. Sistem peradilan pidana Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan yang kompleks, seperti budaya korupsi, konflik kepentingan, dan lemahnya pengawasan internal. Adanya kasus narkotika, menjadi semakin rumit karena jaringan kejahatannya yang terorganisir dan potensi keuntungan ekonomi yang besar menjadi peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.

Kepastian hukum merupakan aspek penting dalam mewujudkan keadilan. Bahwa setiap proses penegakan hukum harus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Berdasarkan KUHAP, hal ini meliputi keabsahan alat bukti, prosedur penangkapan, penahanan, dan pelimpahan perkara. Pada Pasal 61-65 KUHAP Baru, apabila adanya ketidaksesuaian prosedur dapat mengakibatkan batalnya penuntutan atau bahkan bebasnya terdakwa dari hukuman.

Untuk meningkatkan kualitas penuntutan, perlu dilakukan beberapa langkah penting. Pertama, kejaksaan harus bebas dari pengaruh pihak luar. Kedua, sistem pengawasan dari dalam dan luar harus ditingkatkan, termasuk peran Komisi Kejaksaan. Ketiga, transparansi harus diterapkan dalam setiap tahap penuntutan agar masyarakat dapat mengawasinya.

Selain itu, perubahan hukum acara pidana yang sedang dilakukan melalui pembaruan KUHAP diharapkan mampu mengatasi kelemahan yang ada. Proses peradilan yang lebih digital, perlindungan hak tersangka, dan pengaturan alat bukti modern merupakan langkah penting dalam membentuk sistem peradilan yang lebih adil dan akuntabel.

Pada akhirnya, proses penuntutan pidana bukan sekedar proses formal untuk membawa perkara ke pengadilan, tetapi sebagai cerminan dari hukum itu sendiri. Jika aparat penegak hukum ikut terlibat, ini menjadi ujian nyata bagi proses penuntutan apakah hukum itu ditegakkan dengan adil dan tanpa pandang bulu. Jika hanya profesionalitas tanpa integritas, maka itu akan menjadi formalitas kosong. Sementara integritas yang tidak diiringi kepastian hukum itu akan menimbulkan ketidakadilan.

Oleh sebab itu, pentingnya keseimbangan antara profesionalitas, integritas, dan kepastian hukum menjadi pondasi utama disetiap proses penuntutan. Hanya dengan demikian yang dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum, dan tujuan hukum sendiri, yaitu keadilan, dapat benar-benar terwujud.

 (Penulis Artikel: Rifka Yunita)

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post