KULIAH UMUM BERSAMA Prof. Dr. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P. DALAM MEMAHAMI NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI



Jumat, Tanggal 13 Februari 2026. Di Gedung Graha Utama Aula Syaikhona Moh. Kholil, Lantai 10, Universitas Trunodjoyo Madura (UTM), telah terlaksana acara kuliah umum yang diisi oleh Prof. Dr. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P. dengan tema “Hukum dalam Dinamika Demokrasi di Indonesia dan Tantangan Negara Hukum Pancasila dalam Era Globalisasi dan Digitalisasi”. 

Acara ini diawali dengan pembacaan doa yang dilakukan oleh Bapak Dr. Nurus Zaman, SH, MH. Dan dilanjutkan sambutan oleh Dekan Fakultas Hukum Dr, Erma Rusdiana, S.H., M.H., dalam sambutannya beliau menyampaikan sedang menyiapkan akademik Program Doctor (S3) di Fakultas Hukum UTM. Selanjutnya, terdapat sambutan Rektor Universitas Trunodjoyo Madura Prof. Dr. Safi’, S.H., M.H., dalam sambutannya Rektor menyampaikan banyak-banyak terima kasih atas kehadiran peserta, beliau juga memberitahukan bahwa Trunodjoyo Law Riview UTM telah terindeks scopus. 

Pemaparan materi pada kuliah umum ini dibuka oleh Moh. Soleh, S.H., M.H. selaku moderator acara.

Pada awal penyampaian materi, Prof. Dr. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P. mengawali dengan pembacaan puisi yang bersifat motivatif. Beliau juga menyampaikan cerita-cerita ringan yang lucu sehingga mengundang tawa para peserta. Hal tersebut menciptakan suasana kuliah umum yang penuh keakraban dan canda tawa, serta meningkatkan antusiasme dan semangat peserta. Dalam kuliah umum ini, beliau memaparkan materi bertema “Negara Hukum dan Demokrasi: Tantangan Negara Hukum Pancasila di Era Globalisasi dan Digital.”

Pada pengisiannya beliau menyampaikan bahwa hukum dan demokrasi haruslah kuat. Karena demokrasi tanpa hukum itu liar dan anarkis, begitupun sebaliknya bila hukum tanpa demokrasi adalah kezaliman. Beliau juga menyampaikan tentang ragaan hubungan demokrasi dan hukum Indonesia dari tahun 1945 sampai tahun 2019, hal itulah dapat membuat para peserta mengetahui bagaimana sejarahnya. Dalam penyampaiannya beliau berharap bahwa Mahasiswa harus berani dalam menyampaikan aspirasi, haruslah tangguh seperti halnya dalam salah satu timeline UTM. 

Pada penyampaiannya tentang dinamika hukum tata negara menuju negara hukum pancasila, beliau menerangkan bahwa selama lebih dari 80 tahun perjalanan Indonesia konstitusi dan hukum tata negara mengalami dinamika baik perubahan konseptualnya maupun implementasinya di lapangan. Tujuannya adalah menguatkan secara terus menerus upaya untuk menegakkan Negara Hukum Pancasila. Perubahan-perubahan dan dinamika hukum tata negara itu terjadi, dan mengalami naik dan turun, dikarenakan tiga hal, pertama, berlakunya dalil, "masyarakat berubah, hukum berubah". Kedua, berlakunya dalil "power tends to corrupt". Ketiga, terlepasnya moral keadilan sebagai sukma hukum. Itulah sebabnya konstitusi dan ketatanegaraan kita selalu berubah melalui dinamika politik dari waktu ke waktu: UUD 1945, Maklumat No. X Tahun 1945, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Perubahan 4 tahap (Amandemen) UUD 1945 Era Reformasi dan pembentukan berbagai UU serta kelembagaan baru. Semua itu dikaitkan dengan Pembangunan negara hukum, dimaksudkan untuk menegakkan negara hukum yang bersukmakan moral keadilan yakni negara hukum Pancasila. 

Selanjutnya, beliau juga menjelaskan bahwa negara hukum itu bersukmakan keadilan, bukan hanya kepastian. Ia menuturkan bahwa kaidah penuntun hukum pancasila terdiri dari integrasi ideologi dan teritori, keseimbangan demokrasi dan nomokrasi, membangun keadilan sosial, dan toleransi beragama yang berkeadaban. Hukum pancasila mengekspresikan prismatika dari nilai-nilai kemanusiaan dari berbagai ideologi dan sistem kemanusiaan. Beliau menyinggung bahwa hukum di Indonesia haruslah dinamis, untuk menjaga NKRI ini. Era digitalisasi dapat menuntut persaingan mutu SDM secara global, dalam hal ini ia berharap para peserta dapat mencetak SDM yang unggul di era digitalisasi sekarang. Maka dari itu, beliau memberikan “warning” bahwa otoriterisme atau sikap anti demokrasi di era global dan digital bisa saja menggerus nasionalisme dan memancing pindahnya kesetiaan ke negara lain.

by : Gypsophila

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post